97,6 Kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi Disita Saat Dikirim Lewat Travel

oleh -5 Dilihat
duo kurir
Duo tersangka kurir yang ditangkap saat akan antar sabu 97,6 kg dari Medan ke Jawa. FOTO: Humas Polda Lampung

Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi, dari sebuah jasa biro perjalanan di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Dari lokasi polisi menyita 92 paket kemasan teh cina berisi narkoba jenis sabu seberat 97,6 kilogram. dari pengembangan polisi kemudian menangkap dua tersangka kurir, yang ditugasi mengantarkan barang haram tersebut dari Medan menuju Pulau Jawa.

Dua tersangka itu diketahui berinisial MN (27) dan MR (24) warga Jawa Timur. Keduanya disinyalir masuk dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

“Pengungkapan kasus penyeludupan dan peredaran narkoba seberat hampir satu kuintal itu, bermula saat petugas kami menerima informasi adanya dua buah kardus mencurigakan, di sebuah loket biro jasa perjalanan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, dalam siaran pers Humas Polda Lampung yang diterima diskursusnetwork.com, Jumat (24/9/2021).

Polisi segera ke lokasi dan langsung memeriksa dua kardus tersebut. Benar saja, saat dibongkar didapati 92 paket kemasan teh cina berisikan sabu, seberat 97,6 kilogram.

“Kedua tersangka ditangkap saat akan mengambil barang bukti di lokasi biro jasa,” terus Adhi Purboyo.

Kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang di Jawa Timur berinisial MS untuk mengantarkannya dari Medan ke Jawa.

Dari kedua tersangka polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta, 10 unit ponsel, dua unit mobil, satu unit motor, kartu ATM serta buku tabungan beberapa bank.

“Kami masih akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kurir dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.