Penyelundupan Simpanse, Elang, Hingga Beo Lewat Bakauheni Digagalkan

oleh -4 Dilihat
satwa5
Polisi KSKP Bakauheni saat memeriksa satwa dilindungi yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa, Jumat (17/9/2021) dinihari. FOTO: Istimewa

Lampung Selatan – Penyelundupan satwa langka atau hewan yang dilindungi kembali terjadi. Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan dua ekor Siamang Hutan atau Simpanse.

Selain itu ada juga 3 ekor Elang Brontok, 3 ekor Burung Beo dan 1 ekor Burung Kapas Tembak di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Satwa langka yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa tersebut, diangkut menggunakan kendaraan bus umum.

Terungkapnya upaya penyelundupan satwa tersebut, saat petugas KSKP Bakauheni melakukan razia rutin di pintu masuk pelabuhan.

Petugas yang curiga adanya kendaraan bus penumpang dengan nomor polisi B 7066 SU yang memasuki pintu masuk pelabuhan.

Saat diperiksa, petugas menemukan lima kardus besar yang berisikan satwa liar dilindungi dan petugas langsung menanyakan terkait asal satwa tersebut ke salah seorang sopir bus.

Sang sopir mengatakan paket kardus tersebut didapat dari seseorang di pinggir jalan, di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Saat paket dibuka terdapat beragam satwa dilindungi tadi,” ungkap Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, Jumat (17/9/2021).

Saat diinterogasi polisi, sang sopir tidak mengetahui kalau isi dalam kardus tersebut berisikan satwa di lindungi. Sirinya hanya dijanjikan upah angkut Rp, 15juta untuk membawa paket tersebut ke Jakarta.

Pihak kepolisian akan menyerahkan satwa-satwa tersebut ke petugas karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, untuk mendapatkan perawatan khusus karena kondisi fisik satwa tersebut sudah mulai melemah.

“Sopir bus bersama dengan kondekturnya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di KSKP Bakauheni,” terus Ridho.

Berdasarkan keterangan dari pihak BKSDA Lampung, upaya penyelundupan itu melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 dan juga pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2miliar. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.