Dua Teman Akrab Ditangkap, Jadi Pengedar dan Pemakai Sabu di Lampung

oleh -2 Dilihat
narkobaa
Salah satu tersangka peredaran narkoba di Tanggamus usai ditangkap, Jumat (17/9/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

Tanggamus – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MS (23) dan RH (30), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Wonsobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing dengan barang bukti sabu. Keduanya dikenal teman akrab dan sering bersama.

“Kedua tersangka ditangkap kemarin sore, Kamis (16/9/2021) sore,” kata Deddy dalam siaran pers yang diterima diskursusnetwork.com, Jumat (17/9/2021).

Barang bukti yang disita dari MS adalah 1 set alat hisap sabu, 1 kaca pirek yang masih berisi sabu, 3 buah korek api, 3 unit ponsel, 1 timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

narkoba
Salah satu tersangka peredaran narkoba di Tanggamus usai ditangkap, Jumat (17/9/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

Lalu dari tangan RH disita barang bukti 1 set alat hisap sabu, 1  kaca pirek yang masih berisi sabu, 1 korek api yang sudah dimodifikasi, 2 unit ponsel dan satu unit motor.

Deddy menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa kedua tersangka sering mengedarkan dan memakai sabu di desa.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.