Gasak HP Korban di Pantai Ketapang, Tersangka Dibekuk di Banten

oleh -7 Dilihat
IMG 20210910 WA0019

 

Tanggamus – Seorang tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan merampas ponsel pengunjung pantai Ketapang, Kecamatan Limau, ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka bernama Mat Ruzi (26) merupakan warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap di persembunyiannya di Tangerang, Provinsi Banten.

Selain menangkap Mat Ruzi, Tekab 308 Polres Tanggamus juga masih memburu seorang rekannya berinisial IR yang terlibat dalam Curas terhadap korbannya Anton Ilham (19) warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resum Satreskrim Ipda Alfiyan Almasruri saat berada di Kelurahan Palasari/Mekar Jaya Kecamatan Panongan, Kota Tanggerang, Banten.

“Tersangka ditangkap kemarin Kamis, 9 September di salah satu rumah kos,” kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (11/9/21).

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Oppo A3s warna ungu milik korbannya.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Anton Ilham warga Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat yang diterima Polres Tanggamus 30 Mei 2021.

Saat itu pada pukul 14.00 Wib korban dan temannya yang sedang duduk dipinggir pantai tersebut, tiba-tiba didatangi oleh 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor jenis matik warna kuning putih.

Kedua pelaku tersebut langsung memaksa meminta ponsel milik korban dan saksi dengan mengancam menggunakan pisau. Korban dan rekannya lalu menyerahkan ponsell kepada para pelaku, setelah itu keduanya kabur ke arah Kota Agung Timur.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone Oppo A3s warna ungu dan 1 unit handphone Samsung J5 prime warna putih dengan nilai materi Rp2,5 juta.

“Atas kejadian tersebut, kemudian korban bersama rekannya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjut,” jelasnya.

Kasat menambahkan, tersangka Mat Ruzi dan rekannya berinisial IR yang masih dalam pencarian, memiliki peran masing-masing yakni Mat Ruzi berperam mengambil handphone korban dan IR berperan menodong korban dan saksi.

“Setelah keduanya mendapatkan handhpone korban, keduanya membagi 2 hp tersebut. Lalu Mat Ruzi kabur ke Tangerang,” imbuhnya.

Saat ini tersangka Mat Ruzi berikut barang bukti handphone Oppo A3S ditahan di Mapolres Tanggamus. Terhadap IR yang membawa handphone samsung J5 Prime ditetapkan DPO.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.