Petani Nyambi Pengedar Sabu Dibekuk, Ini Modusnya

oleh -5 Dilihat
tersangkaa
Tersangka peredaran narkoba di Tanggamus usai ditangkap. FOTO: Humas Polres Tanggamus

Tanggamus – Seorang pria 31 tahun berinisial MR warga Desa Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka yang berprofesi tani tersebut, turut diamankan barang bukti 8,77 gram sabu dalam plastik klip besar, beserta timbangan digital.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa (7/9/2021) lalu,” ungkap Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah melakukan penjualan sabu sekitar sebulan. Tersangka juga mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya di wilayah Kota Agung Barat dan Wonosobo.

“Modusnya hampir sama dengan tersangka lain, menggunakan komunikasi telfon saat pelanggan memesan sabu. Lalu pelanggan datang mengambil sabu di rumahnya,” bebernya.

Barang bukti yang disita diaku tersangka merupakan hasil pembelian dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.