Kawanan Perampas Motor Mengaku Debt Collector Dibekuk

oleh -4 Dilihat
IMG 20210906 WA0003
Tersangka usai ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus

Seorang tersangka perampasan sepeda motor berinisial SO alias Ikin, warga Desa Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab 308 Polres Tanggamus.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti sepeda motor jenis matik. Selain itu polisi juga masih memburu tiga rekan tersangka yang sudah teridentifikasi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama Juhenah (26) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Pugung, Tanggamus, pertengaha Juli lalu.

“Tersangka ditangkap pada dinihari tadi pukul 02.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (5/9/2021).

Sambungnya, pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan setelah dilakukan perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib datang 4  orang yang tidak dikenal mengatasnamakan leasing asal Pringsewu, mengambil motor gadaian dari saudari Sani di depan rumah korban.

“Mereka juga meminta STNK motor gadaian dengan nada tinggi dan marah dan saya ketakutan,” ungkap korban.

Korban mengambil STNK yang berada di lemari Kamar kemudian STNK tersebut diambil paksa oleh para pelaku, sehingga atas kejadian tersebut maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti.

“Tersangka SO bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya melakukan perampasan pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Bejot Pekon Suka Maju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta,” jelasnya.

Kasat menambahkan, para pelaku melakukan perampasan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing, padahal motor tersebut bukan merupakan motor kredit.

“Modus mereka mengaku dari leasing, kami juga masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lainnya,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 3 rekanya masih dilakukan pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.